Rabu, 25 November 2009

Mmutp19's Blog

Mmutp19's Blog: "Bila Idul Fitri / Adha hari Jumat
November 24, 2009 oleh mmutp19







Ditulis oleh Admin di/pada 24/11/2009

oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Fatwa no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`,Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud.

Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.

Dikutip dari : http://www.assalafy.org/mahad/?p=402#more-402 Penulis : Maha’d As-Salafy Jember Judul: Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at

di Sunting kembali by hermansuryanto@gmail.com

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
8 Adab Menyambut Idul Adha
November 24, 2009 oleh mmutp19

oleh Admin di/pada 22/11/2009
8 (Delapan) Adab Dalam Merayakan ‘Iedul Adha

Ditulis oleh Admin di/pada 22/11/2009

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :

1. Mandi dan mengenakan wewangian

Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan,



Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah. Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :

1. Mandi dan mengenakan wewangian

Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.

2. Pergi ke tempat shalat Id

Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

3. Takbir (an)

Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman:

Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang (Al Baqarah 203)

Caranya dengan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،

اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

“ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “

Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.

4. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.

Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.

5. Menyembelih binatang korban.

Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم]

Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda:

Semua hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)

6. Menempuh jalan yang berbeda.

Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

7. Makan daging korban.

RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.

8. Ucapan selamat

Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti :

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

“Semoga Allah menerima (amal) kita dan anda sekalian”.

Akhi muslim…..

Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya :

1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir.

2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.

3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini.

4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala:

Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “ (Al A’raf 31)

Akhirulkalam …

Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya men-dapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.

Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia “Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah”. Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)

Dikutip dari darussalaf.or.id offline Penulis: Depag Saudi Arabia Judul: Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha (disesuaikan urutkan nomor)



dikutip oleh : hermansuryanto@gmail.com

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
November 24, 2009 oleh mmutp19

Tata Cara MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

1. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik 2. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban 3. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat ….

Berqurban Menurut Sunnah Nabi Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

Hukum Berkurban Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya. Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan.

Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

Perihal Binatang Kurban a. Harus Dari Binatang Ternak Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya): “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al Hajj: 34) Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222) b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza’ah Hal ini didasarkan sabda Nabi : لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ “Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim) Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460. c. Tidak Cacat Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya: أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ “Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih) Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut: o Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut. o Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah. o Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya) Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya): “Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92) d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama? Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat. Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya): “Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah: 267)

Jumlah Binatang Kurban a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih) b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)

Waktu Penyembelihan a. Awal Waktu Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi) b. Akhir waktu Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.

Sunnah Yang Dilupakan o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.

Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.

Tata Cara Penyembelihan a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim) b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih) c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih. d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya. Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan) e. Berdoa Sebelum Menyembelih Lafadz doa tersebut adalah: – بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim) – بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih) Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi) Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi. Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya): “Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama) Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya): “Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28) Demikian juga sabda Nabi (yang artinya): “Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari) Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim) Mutiara Hadits Shahih Hadits Abu Qatadah Al Anshari : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ “Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (H.R. Muslim) Dikutip dari http://assalafy.org/al-ilmu.php?tahun3=34 Penulis: Buletin A-Ilmu Jember Judul: Berqurban Menurut Sunnah Nabi.

Disunting by : hermansuryanto@gmail.com

Baca Risalah terkait ini :

1.Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji 2.Hadits-hadits Dha’if Seputar Ibadah Haji 3.Haji ke Baitullah Bukan Untuk Mencari Gelar atau Menaikkan Status Sosial Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Baca Risalah terkait ini : 1. 28 (Duapuluh Delapan) TUNTUNAN MANASIK HAJI 2. Mengenal 3 Jenis Haji dan 2 (Dua) Macam Miqat Haji 3. 15 (Lima Belas) Hal Yang Berkaitan Dalam Penyembelih Hewan Kurban 4.TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN 5. 10 (Sepuluh) Adab Dalam Merayakan Iedhul Adha 6.Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji 7.Hadits-hadits Dha’if Seputar Ibadah Haji 8.Haji ke Baitullah Bukan Untuk Mencari Gelar atau Menaikkan Status Sosial
# Ditulis oleh Admin di/pada 22/11/2009

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
Tantangan MMUTP 2010 dan Dari Masa ke Masa
November 21, 2009 oleh mmutp19

Kita lihat ilustrasi gambar di atas, semua jemaah haji berkumpul di Padang Arafah, satu visi yang ingin direngkuh, haji mabrur, mereka seragam ihramnya, mereka hanya berdzikir, tak ada pohon Sukarno dipatahkan, tak ada binatang dianiaya, tak ada perseteruan, tak ada pengumbaran hawa nafsu, hilangkan ego superiorisme, subhanallah, mereka istiqomah, tawadhuk, berurai air mata, takut kalau – kalau ibadah haji tertolak, pulang ke tanah air menjadi haji mardhuk, na’udzubillah, tak ada penajaman kualitas pola pikir, tak ada gairah enterpreneur, tak ada peningkatan kualitas pola pikir, astaghfirullah, walaa haula walaa quwwata illah billah. Fastabiqul Khairat.

Sebentar lagi, kita memasuki pasar bebas, tak ada proteksi, tak ada monopoli, hal yang merisaukan kita adalah:

* 1. Pola pikir masyarakat kita cendrung prestise, bangga dengan produk import,
* 2. Semangat konsumerisme masih mengakar,
* 3. Kualitas produk lokal masih memprihatinkan,
* 4. High cost masih menganga,
* 5. Birokrasi berbelit,
* 6. Korupsi dan pungli masih tersedia,
* 7. Premanisme di pemerintahan dan jalanan masih menyebar,

Akankah perekonomian kita runtuh?, kekayaan kita tersedot ke luar negeri?, segudang indikator hipotesa di atas masih tampil. Inilah yang menjadi Tantangan MMUTP dengan segudang para alumni lebih dari 1.187 (open house 3 Oktober 2009 ) dengan berbagai keahlian manajemen: pemasaran, keuangan, sumber daya manusia, pemerintahan, pendidikan, dan sebentar lagi launching program doktor manajemen akan meluncur.

Kalau belum tampil, kuatir masyarakat akan mempertanyakan, bagaimana konsistennya kita terhadap visi, misi dan nilai – nilai MM UTP.

Semoga dengan semangat berkumpulnya para jemaah haji di Padang Arafah, dan semangat berqurban, kita tak pernah berhenti berbuat. Kita bisa bersama, Bisa kita bersama, Bersama kita bisa.

by: hermansuryanto@gmail.com

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
Berqurban dan Auto Power Sugesti
November 20, 2009 oleh mmutp19

Setiap tanggal 10 Dzulhijah, umat Islam yang mampu, akan berqurban dengan menyembelih sapi, kambing, domba, unta, kerbau. Ritual ini terkait dengan riwayat Nabi Ibrahim, Siti Hajar dan anak remajanya, Nabi Ismail a.s, yang melalui mimpi, mendapat tugas dari Allah SWT, untuk menyembelih Ismail.

Dengan tukar pikiran (komunikasi dan koordinasi ) diantara mereka bertiga, disimpulkan (kemauan) bahwa tepat tanggal 10 dzulhijjah, pagi akan diadakan penyembelihan ( kerja). Kejadian ini ditentang habis – habisan (masalah) oleh iblis laknatullah, dengan tipu daya, diplomasi yang piawai, mereka bertiga, tetap istiqomah, iblis sadar betul, bila usahanya gagal, maka jejak mereka bertiga akan terus diikuti manusia dikemudian hari sampai akhir jaman. Iblis pun dilempar Nabi Ibrahim (kontrol) di Mina di tiga tempat, tempat jemaah haji sekarang melempar batu

Momentum berqurban ini erat kaitannya dengan out bond yang baru saja diikuti mahasiswa MMUTP Angkatan XIX, pada hari Ahad, 15 Nov 2009, sebagai Proses Auto Power Sugesti, dengan variabel 7 K sebagai berikut:

* 1. Keyakinan, adalah sarana mutlak sebagai awal untuk mencapai cita – cita yang telah dirumuskan.
* 2. Kemauan, tindak lanjut dari keyakinan, menyusun rencana kerja secara sistimatis.
* 3. Komunikasi, merupakan bentuk tukar pikiran, untuk menetapkan visi dan misi, petunjuk teknis, metode kerja, langkah – langkah mengantisipasi gangguan dan hambatan yang mungkin muncul, mengidentifikasi prasarana dan sarana.
* 4. Koordinasi, untuk mendapatkan dukungan penuh dengan pihak yang terkait, visi dan misi harus tercapai sesuai dengan limit waktu dan kewenangan yang ada.
* 5. Kerja, aksi nyata sebagai wujud dari keyakinan dan kemauan.
* 6. Kontrol, sebagai pengendalian mulai dari perencanaan, proses dan output serta tindak lanjut yang diperlukan setelah output selesai.
* 7. Konsistensi, tak ada negosiasi mengubur keyakinan, kemauan, rencana, visi dan misi yang telah ditentukan

Mudah – mudahan, kita mahasiswa MMUTP khususnya angkatan XIX, mampu mengikuti suri teladan yang telah ditunjukkan Nabi Ibrahim, sebagai kepala keluarga yang sukses membimbing istri dan anaknya menuju satu cita – cita merebut peluang yaitu Keluarga Sakinah yang di Ridhoi Allah SWT, dan mereka menjadi panutan manusia sepanjang masa, istrinya sebagai pendamping, ikhlas sebagai orang yang memposisikan Ibrahim sebagai kepala keluarga, sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat, sebagai ayah dari anaknya, dan anaknya dapat menempatkan diri sebagai anak, hormat dan patuh pada orang tua, sehingga ia menjadi anak yang tak ada keraguan sedikitpun terhadap keyakinan penyembelihan dirinya, tanpa nego ( konsistensi) baik kepada orang tuanya, apalagi kepada Allah SWT. Subhanallah, Walaa haula walaa quwwata illah billah.

by: hermansuryanto@gmail.com

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
Pencerahan Jiwa dan Konstruksi Pola Pikir
November 20, 2009 oleh mmutp19

pose bersama peserta out bond dengan civitas akademika MMUTP

Melalui outbond pada Ahad, 15 November 2009 di Hutan Wisata Punti Kayu, ada beberapa indikator persyaratan Pencerahan Jiwa dan Konstruksi Pola Pikir yaitu : 1. Think out of the box, 2. Feel out of the box, 3. Actions out of the box. Demikian Pembekalan Prof. Dr. H. Siswoyo Haryono,MM.MPd yang melanjutkan atraksi ” Mutualisma Sibuta dan Si Lumpuh serta Si Bisu dan Si Buta”. Acara dilanjutkan dengan berbagai permainan : 1. Hitung angka 1,2,3, bom; 2. Tupai dan Pohon; 3. Gelinding Bola; 4. Titian Jembatan Maut; 5. Jaringan Listrik Tegangan Tinggi; 6. Sibuta Memasukkan Paku; 7. Membuat Tower ; 8. Meniup Balon; 9. OperKaret Gelang; 10. Sambut pipa, dan lain – lain, yang dipandu Bapak Husin Sutisna dari Pt. ABCo Training Auto Sugesti Power dari Bogor Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | 1 Komentar »
Mercusuar: Dari Sriwijaya ke Palembang
November 9, 2009 oleh mmutp19

Kerajaan Sriwijaya, sejak abad ke 7 menguasai beberapa wilayah antar provinsi di Indonesia sekarang, bahkan sampai mancanegara seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Laos, dan tempat pusat ilmu pengetahuan, tempat orang – orang India memperdalam agama Budha dan Hindu, lalu diteruskan Kerajaan Palembang Darussalam dengan basis agama Islam. Banyak para ulama besar tinggal di Palembang, seperti Syech Ahmad Palembany, Syech Kiyai Merogan, Raden Fatah dan lain- lain. Sultan yang terkenal sebagai pahlawan menumpas penjajah Belanda adalah Sultan Mahmud Badaruddin II, diantara jasanya masih ada adalah Masjid Agung SMB II, dan dekat dengan Jembatan Ampera yang dibangun jaman Presiden Soekarno, yang biayanya dari hasil pampasan harta Penjajah Jepang.

Kini kita hidup di era Reformasi, mari kita reformasi diri kita, keluarga kita, tempat tinggal kita, dengan meningkatkan kualitas hidup, kualitas cara berpikir, jaga kebersihan, pelihara semangat gotong royong, menuju cita bersama, menjadikan Palembang kota terbersih, berbudaya, religius.

Kita jadikan MMUTP sebagai pusat pengetahuan, pusat penelitian, pusat studi banding para mahasiswa dan dosen, apalagi mulai Januari 2010, akan dilaksanakan launching Program Doktor Ilmu Manajemen ( S3). Para Alumni MMUTP dari angkatan I sampai XIV, diundang Open House di Hotel Horison Jl. Angkatan 45 Ruang Dempo II Lantai 1, hari Sabtu, 5 Desember 2009.

Ayo, jangan tunda kesempatan emas ini, ucapkan selamat tinggal masalah, rebut peluang prestasi.

by. hermansuryanto@gmail.com

Ditulis dalam Ilmiah, Uncategorized | Sunting | 1 Komentar »
BELAJAR BLOG DI MMUTP
November 5, 2009 oleh mmutp19

Rabu malam, 04 Nopember 2009 kami angkatan XIX MMUTP sedang belajar buat Blog. Blog adalah fasilitas internet yang diperuntukkan untuk saling berbagi informasi bagi siapapun didunia ini, terutama pada komunitas blog. Entah saya adalah anggota komunitas blog yang ke berapa? Tetapi saya bangga di MMUTP inilah saya punya alamat blog di wordpress.

Jadi anggota komunitas Blog di WordPress ternyata mudah loh. Ikuti saja langkah-langkah yang tersaji, jangan lupa kita harus punya e-mail yang aktif karena segala informasi yang masuk ke blog kita dikoneksikan melalui e-mail tersebut. Oke kawan mulailah mencoba, banyak loh manfaatnya membuat blog dan mengisinya dengan artikel, gambar atau video. Mungkin artikel, gambar maupun video yang kita publish bermanfaat bagi teman-teman kita yang membutuhkan.

Rasanya senang sekali bila ada teman-teman yang mengambil informasi di blog kita. Bukankah itu adalah ladang amal yang kita depositokan. Ya tentunya informasi blog kita yang positif loh bukan blog yang malah merusak atau memancing provokasi. Mulailah membuat informasi yang ringan diseputar kehidupan kita sehari-hari dari diri pribadi, keluarga, lingkungan RT, tempat kerja atau peristiwa yang bagus untuk dipublikasikan kepada teman-teman kita. Hayo apalagi… cobalah.

Palembang, 04 Nopember 2009
JOKO WARSITO (MMUTP angkatan XIX)
jokofatih.wordpress.com

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
PRAKULIAH DI PASCA MMUTP
November 5, 2009 oleh mmutp19

Pada Pra Kuliah ini saya yang termasuk mahasiswa pasca sarjana MMUTP angkatan XIX kelas Malam Reguler mulai menjalani perkulihan Matrikulasi. Sudah 2 pekan ini kami mengikuti matrikulasi :
1. Pekan pertama mata kuliah Matrikulasi Pengantar Akuntasi
2. Pekan kedua mata kuliah Matrikulasi Internet (TeknologiInformasi).
Berbagai pengetahuan dan Informasi kami dapati dalam dua pekan ini, baik mengenai akuntasi dan perkembangan ekonomi cukup kami dapati. Begitupun mengenai teknologi informasi dengan belajar internet, kita dapat mencari berbagai informasi yang dibutuhkan untuk bahan perkuliahan maupun bahan tugas-tugas kita.
Bapak Santo sebagai dosen matrikulasi dipekan kedua ini dapat memahami kemampuan kami yang masih terbatas dalam dunia internet. Kami bersyukur beliau dapat mengajari kami mulai dari dasar hingga membuat dan mengolah blog. Terima kasih Pak Santo semoga anda mendapatkan pahala yang berlimpah dari Alloh SWT atas ilmu bermanfaat yang telah bapak berikan.

Palembang, 04 Nopember 2009
JOKO WARSITO (angkatan XIX Malam)
jokerwarsiter@yahoo.com

Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
Pengembangan pangan lokal berbasis umbi-umbian…..
November 4, 2009 oleh mmutp19

Konsumsi beras sebagai makanan pokok penduduk Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan….hal ini sejalan dengan keyakinan masyarakat bahwa beras adalah merupakan komoditi yang superior, dibandingkan dengan bahan pangan pokok lainnya. Sementara beberapa tahun ini produksi padi kita mengalami penurunan, yang dikarenakan adanya alih fungsi lahan, beralihnya petani menanam komoditi yang lebih menguntungkan. Berbagai macam usaha telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi beras, diantaranya dengan program diversifikasi pangan lokal, terutama yang berbasis umbi-umbian.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan konsumsi pangan non beras ini, usaha yang telah dilaksanakan diantaranya dengan melaksanakan promosi pangan lokal baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan sampai ke tingkat nasional, pelatihan, magang pada provinsi yang telah berhasil mengembangkan pangan olahannya, dan melalui lomba cipta menu pangan nusantara berbasis pangan lokal.







Ditulis dalam Uncategorized | Sunting | Leave a Comment »
« Entri Lama

*

November 2009 S S R K J S M

1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30
*
Tulisan Terakhir
o Bila Idul Fitri / Adha hari Jumat
o 8 Adab Menyambut Idul Adha
o Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
o Tantangan MMUTP 2010 dan Dari Masa ke Masa
o Berqurban dan Auto Power Sugesti
o Pencerahan Jiwa dan Konstruksi Pola Pikir
o Mercusuar: Dari Sriwijaya ke Palembang
o BELAJAR BLOG DI MMUTP
o PRAKULIAH DI PASCA MMUTP
o Pengembangan pangan lokal berbasis umbi-umbian…..
o matrikulasi
o MENDENGAR
o Usaha Kehidupan
o kuliah malam di MM UTP
o musim hujan deras
*
Arsip
o November 2009

Blog pada WordPress.com."

Tidak ada komentar: