h2.date-header {
margin:0 0 .5em;
line-height: 1.4em;
font: $dateHeaderFont;
text-transform:lowercase;
color:$dateHeaderColor;
margin:0 0 .5em;
line-height: 1.4em;
font: $dateHeaderFont;
text-transform:lowercase;
color:$dateHeaderColor;
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sehari setelah didirikan, posko pusat "Koin Peduli Prita" di Kompleks PWR Nomor 60, Jalan Margasatwa, Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin berhasil mengumpulkan uang koin lebih dari Rp 700 ribu. Selain di Ragunan, sembilan posko serupa didirikan di Jakarta dan di luar kota. Para penyumbang datang dari berbagai tempat. "Sebanyak 23 penyumbang tadi datang. Ada yang nyumbang seribu," kata Ade Novita, salah satu koordinator posko di Ragunan.
Uang
inilah yang rencananya akan diserahkan kepada Prita Mulyasari. Oleh
Pengadilan Tinggi Banten, Prita dihukum membayar ganti rugi kepada
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, sebesar Rp 204
juta.
Putusan perdata ini bermula dari
keluhan Prita terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni yang ditulisnya
melalui situs Facebook. Manajemen Omni menilai keluhan tersebut telah
mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita telah mengajukan permohonan
kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung pada Jumat lalu.
Saat
ditemui Tempo, Ade terlihat dibantu oleh Esti Handayani. Keduanya
terlihat sibuk menghitung uang koin dan menumpuknya satu demi satu.
Setelah terhitung Rp 100 ribu, kumpulan koin kemudian dimasukkan dalam
sebuah plastik. Keduanya hanya mengenal Prita dari media massa. Tak ada
target berapa banyak uang yang harus terkumpul.
"Gerakan
ini bukan uang tujuan utamanya, fokusnya lebih pada dukungan moral
kepada Prita," ujar Esti, koordinator untuk kawasan Bintaro. Di
poskonya, Esti mengaku baru menghimpun sekitar seratus ribuan rupiah.
"Itu dari teman-teman anggota milis," ujarnya.
Posko
dibuka setiap hari pada pukul 08.00-17.00 WIB. Posko hanya menerima
bantuan uang tunai, terutama dalam bentuk koin. Pilihan ini, kata Ade,
dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat, dari kelas bawah sampai
atas, bisa ikut berpartisipasi. Sampai saat ini posko belum bisa
menerima sumbangan melalui transfer.
Ada 10
posko serupa yang tersebar di beberapa daerah. Samsul Nur Abidin
sengaja menjadikan rumahnya di Puri Anggrek Mas Blok D-2 Nomor 4,
Pancoranmas, Depok, sebagai posko. Begitu juga dengan Heni Nuraina di
Medang Lestari D-III B 103, Tangerang. Hal itu mereka lakukan agar
masyarakat di sekitar Depok atau Tangerang yang ingin berpartisipasi
tak perlu ke Jakarta. "Hari ini sih belum ada yang masuk. Tapi kami
akan buka hingga sepekan ke depan," ujar Heni.
Sementara
itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengaku telah menerima informasi
tentang rencana Departemen Kesehatan membentuk tim untuk mendamaikan
kliennya dengan manajemen Omni. Jalan damai, kata dia, harus ditempuh
dengan duduk bersama dan saling melupakan, dan tidak ada lagi
gugat-menggugat. Pihaknya akan sangat berkeberatan jika dalam damai itu
adalah Prita harus meminta maaf. "Karena Prita tidak bersalah," ujar
Slamet.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni,
Risma Situmorang, mengaku belum mendapat informasi soal rencana mediasi
tersebut. Ia menyatakan, sejak awal pihak Omni selalu ingin berdamai
tanpa harus mengikuti proses pengadilan. "Kami buka waktu 24 jam untuk
Prita meminta maaf," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar